RSS

Pages

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka (1)


MATERI ESENSIAL

1.      Makna Ideologi Negara
Pengertian Ideologi :
      Menurut istilah “Ideologi” berasal dari bahasa Yunani edios dan logos; logia eidos berarti melihat, memandang, fikiran, idea atau cita-cita, sedangkan logos, logia berarti ilmu.
Jadi pengertian Ideologi dapat diartikan  seperangkat cita-cita (ide-ide) yang merupakan keyakinan, tersusun secara sistematis, disertai petunjuk cara-cara mewujudkan cita-cita tersebut. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar, cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham (Kaelan,2003).
      Dengan demikian makna dari ideologi negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi suatu teori atau sistem kenegaraan bagi seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan yang pada hakekatnya merupakan asas kerohaniaan yang antara lain memiliki ciri-ciri, sebagai berikut :
a.       Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
b.      Pedoman tentang cara hidup.
c.       Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
d.      Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.

Fungsi dan peranan Ideologi :
           Fungsi dan peranan Ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah :
a.       Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
b.      Landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadiaan-kejadiaan dalam alam sekitarnya.
c.       Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d.      Pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
e.       Memberikan arahan kepada manusia dalam mencapai tujuan hidupnya.
f.       Menjembatani para pendiri negara (founding father) dan para generasi sebelumnya.
g.      Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompoknya atau negaranya.

Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia.
            Sebagai suatu ideologi negara Indonesia maka Pancasila pada hakIkatnya akan merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, tetapi diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
            Sebagai Ideologi nasional Pancasila adalah cita-cita Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar bagi teori dan praktek penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Ideologi Pancasila pada hakekatnya merupakan asas kerohaniaan yang antara lain memiliki derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan, serta berkedudukan sebagai pandangan hidup, pedoman hidup dan pegangan hidup yang dipelihara dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
                        Pancasila itu tidak lahir secara mendadak, melainkan melalui proses yang panjang, dimana nilai-nilai pancasila telah hidup dan berkembang sejak manusia ada. Dalam dokumen sejarah kita mengenal beberapa macam rumusan dan sistematika tentang Pancasila.
                Perumusan Pancasila diawali dengan pembentukan BPUPKI sebagai syarat untuk mempersiapkan kemerdekaan, sekaligus sebagai syarat yang dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Sejak tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan dasar negara. Usul-usul yang dikemukakan pada sidang itu antara lain, sebagai berikut :


1. Prof. Muh. Yamin
   Prof. Muh. Yamin mengusulkan tentang dasar negara dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, isinya sebagai berikut :
a.  Peri Kebangsaan
b. eri Kemanusiaan
c.  Peri Ketuhanan
d.                         Peri Kerakyatan
e.  Kesejahteraan Rakyat

2. Prof. Dr. Soepomo
                      Prof. Dr. Soepomo mengemukakan lima dasar negara, intinya sebagai berikut :
a. Persatuan
b.Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d.   Musyawarah
e. Keadilan Sosial

3. Ir. Soekarno
         Pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan usulannya dalam sidang BPUPKI mengenal    lima dasar negara Indonesia merdeka, intinya sebagai berikut :
a.    Kebangsaan Indonesia
b.   Internasionalisme / perikemanusiaan
c.    Mufakat /demokrasi
d.   Kesejahteraan Sosial
e.    Ketuhanan yang berkebudayaan

4. Panitia Sembilan (Panitia Kecil)
              Panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 menyusun suatu naskah tentang dasar negara Indonesia merdeka yang disebut “Jakarta Charter“ (Piagam Jakarta). Di dalam bukunya terdapat rumusan dasar negara, sebagai berikut :
a.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.      Kemanusian yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan    perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Fungsi Pancasila
a. Fungsi Pancasila.
1.         Dasar Negara Republik Indonesia.
2.         Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.         Jiwa dan kepribadian  bangsa Indonesia.
4.         Perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
5.         Sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia.
6.         Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
7.         Falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
b. Disamping fungsi di atas Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yaitu :
1.Pancasila sebagai idiologi Nasional.
2.Pancasila sebagai dasar negara.
   c. Gagasan Pancasila sebagai idiologi terbuka.
1.   Perbedaan idiologi terbuka dan idiologi tertutup.
2.   Perwujudan Pancasila sebagai idiologi terbuka
   d. Pancasila mengandung nilai-nilai
1.   Nilai dasar
2.   Nilai instrumental
3.   Nilai praktis
  e. Struktur idiologi terbuka memiliki tiga dimensi :
      1.   Memiliki dimensi idialisme
2.   Dimensi normatif
  1. Dimensi realitas

3. Pancasila sebagai Idiologi terbuka.
  1. Pengertian Pancasila sebagai idiologi terbuka.
Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes, fleksibel dan tidak tertutup.           
Ciri khas dari ideologi terbuka adalah nilai-nilai atau cita-citanya tidak dipaksakan dari pihak luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan nurani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri yang berdasarkan hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat.

  1. Faktor- faktor yang mendorong pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka.
Menurut Moerdiono (1999 : 399) beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
    1. Proses pembangunan berencana, dinamika berkembang cepat sehingga tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis.
    2. Kenyataan bangkrutnya ideologi seperti marxisme, lenimisme, komunisme.
    3. Pengalaman sejarah politik Indonesia yang dipengaruhi oleh komunis tertutup sehingga kebijakan pemerintah saat itu bersifat tertutup.
    4. Tekad Indonesia yang ingin menjadikan pancasila sebagai alternatif ideologi dunia.

  1. Nilai-nilai dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka
    1. Nilai dasar
Nilai dasar merupakan esensi dari sila pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
    1. Nilai instrumental
Nilai yang merupakan makana, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
    1. Nilai praktis
Ideologi selain memiliki aspek yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan di dalam kehidupan praktis yang merupakan bukti konkrit.

4.    Pengertian Ideologi Tertutup
            Ideologi tertutup merupakan pendukung ideologi merasa cukup untuk menjawab tantangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perbedaan
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
    1. Sistem pemikiran yang terbuka.
    2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melankan digali dan diambil dari masyarakat.
    3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah.
    4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat.
    5. Tidak hanya dibenarkan melainkan dibutuhkan oleh seluruh anggota masyarakat.
    6. Isinya tidak bersifat operasional.
  1. Sistem pemikiran yang tertutup.
  2. Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar.
  3. Dasar pembentukan berupa cita-cita atau keyakinan ideologis sekelompok orang.
  4. Pada hakekatnya ideologi hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk kekuasaannya.
  5. Pada dasarnya ideologi diciptakan oleh negara dalam hal penguasaan negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
  6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat.
























RANGKUMAN

            Sebagai sebuah ideologi, Pancasila tidak bersifat tertutup (statis) terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan, baik zaman ataupun pemikiran dengan kata lain Pancasila mempunyai keluwesan yang memungkinkan menerima perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan dirinya, tanpa menghilangkan hakekat (jati diri).
            Ideologi dapat diartikan seperangkat cita-cita (ide-ide) yang merupakan keyakinan, tersusun secara sistematis, disertai petunjuk cara-cara mewujudkan cita-cita tersebut. Secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar, cita-cita yang bersifat tetap yang harus ditaati.
            Dengan demikian makna dari ideologi negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi suatu teori atau sistem kenegaraan bagi seluruh rakyat dan bangsa.
            Pancasila sebagai dasar negara artinya nilai-nilai dasar Pancasila dijadikan pedoman dalam tatanan kehidupan bernegara.
            Perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan oleh BPUPKI sebagi syarat untuk mempersiapkan kemerdekaan, sekaligus sebagai syarat yang dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Sejak tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan dasar negara bagi negara Indonesia kelak jika merdeka.
            Ciri khas dari ideologi terbuka adalah nilai-nilai atau cita-citanya tidak dipaksakan dari pihak luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan nurani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri yang berdasarkan hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat.








0 komentar:

Posting Komentar